Take a fresh look at your lifestyle.

Cek Syarat Permohonan dan Alur Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)

21

Kota Solo Terkini –
Cek Syarat Permohonan dan Alur Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)

Halo wong solo pengunjung setia KotaSoloID, Pada berita yang akan kalian baca kali ini adalah
Cek Syarat Permohonan dan Alur Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA) , kami telah mempersiapkan berita dari berbagai sumber ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan kali ini
Cek Syarat Permohonan dan Alur Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA) , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu yang diberikan kepada anak-anak yang berumur 0-17 tahun di Surakarta dengan bentuk seperti KTP. Kartu ini bertujuan untuk memberikan fasilitas tertentu dalam berbagai bidang sesuai kebutuhan anak,  meningkatkan kesadaran orang tua dalam membuat akta kelahiran bagi anaknya, serta memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan dan fasilitas bagi anak.

Untuk membuat KIA dengan mudah, pemohon perlu untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut : Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Baru :

  1. Kartu Keluarga.
  2. KTP-el kedua orang tua.
  3. Foto anak berwarna (jika usia di atas 5 tahun).
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
    Bisa di download di web resmi dispendukcapil.

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Perpanjang Masa Berlaku :

  1. Kartu Keluarga.
  2. Foto anak berwarna (jika usia di atas 5 tahun).
  3. KIA lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
    Bisa di download di web resmi dispendukcapil.

Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyediakan layanan pembuatan KIA secara online dan gratis dengan jangan waktu pelayanan hanya 1 hari. Berikut alur layanan online KIA :

  1. Daftarkan pada aplikasi online “Dukcapil Dalam Genggaman”, Klik KIA dan Upload Persyaratan.
    1. Pendaftaran Baru (jika belum memiliki akun)
    2. Login (jika sudah memiliki akun)
  2. Masuk dalam Aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman” dan muncul notifikasi.
    1. Proses (Apabila persyaratan sudah lengkap)
    2. Berkas Ditolak (Apabila persyaratan belum lengkap dan pemohon diminta melengkapi persyaratan)
  3. Buka aplikasi Whatsapp, Lakukan Konfirmasi dan Tempat Pengambilan Dokumen.
  4. Ambil Dokumen Produk Layanan / KIA jika sudah tercetak di waktu dan tempat sesuai notifikasi pada Whatsapp.

Adanya KIA ini dapat memberikan kemudahan dan layanan untuk anak-anak di wilayah kota Surakarta dalam bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, transportasi dan hiburan. Nantinya, setiap anak yang memiliki KIA akan mendapatkan potongan harga di beberapa fasilitas yang telah bekerja sama dengan pemerintah Surakarta. Sehingga, untuk anak-anak yang belum memiliki KIA, diharapkan untuk segera mendaftarkan ke Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Sekianlah info update kota solo yang berjudul
Cek Syarat Permohonan dan Alur Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA) , mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di info kota solo yang lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.