Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat putusan No. …
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa lahan Sriwedari. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota Surakarta cq Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, putusan tersebut tidak mengubah status kepemilikan lahan Sriwedari.
Ada dua gugatan yang diajukan @pemkot_solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan lahan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Kedua, Pemkot Surakarta meminta agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
Pada November 2020, Pemkot Surakarta mengajukan gugatan diwakili F.X. Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt sebagai upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta pada 15 November 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Sayang upaya itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
@gibran_rakabuming menegaskan, Pemkot melanjutkan proses hukum terkait lahan Sriwedari yang hingga saat ini masih menjadi sengketa antara pemkot dengan ahli waris Wirjodiningrat. Langkah itu diyakini pemkot sebagai salah satu solusi guna mempertahankan kawasan itu sebagai ruang publik bagi masyarakat Kota Solo.
Dengan upaya kasasi itu, Pemkot punya peluang untuk tetap bisa mengelola Sriwedari walaupun masih dalam suasana sengketa dengan ahli waris. Pemkot berencana memanfaatkan lahan itu untuk kegiatan budaya dan ruang terbuka bagi masyarakat mengingat adanya fasilitas seperti Gedung Wayang Orang Sriwedari, Museum Keris, dan Museum Radya Pustaka.
Sebagian kawasan lainnya akan dikembalikan pada desain lama. Salah satunya ada jembatan lengkung. Karena itu penataan kawasan Sriwedari bakal membutuhkan dana yang besar.
@radarsolo