Take a fresh look at your lifestyle.

Prosedur Permohonan Informasi Publik untuk Umum dan Disabilitas di Kota Solo

17

Kota Solo Terkini –
Prosedur Permohonan Informasi Publik untuk Umum dan Disabilitas di Kota Solo

Halo wong solo pengunjung setia KotaSoloID, Pada berita yang akan kalian baca kali ini adalah
Prosedur Permohonan Informasi Publik untuk Umum dan Disabilitas di Kota Solo , kami telah mempersiapkan berita dari berbagai sumber ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan kali ini
Prosedur Permohonan Informasi Publik untuk Umum dan Disabilitas di Kota Solo , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak memperoleh informasi termasuk dalam hak asasi manusia (HAM). Keterbukaan informasi publik merupakan satu hal yang penting di negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

Untuk mendapatkan informasi di setiap daerah tempat tinggal, dapat menggunakan PPID. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

 

PPID kota Solo berlokasi di Kompleks Balaikota Surakarta di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kp. Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah. PPID Kota Surakarta buka setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 07.15-16.00 WIB dan Jumat, pukul 07.00-11.30 WIB.

 

Prosedur Permohonan Informasi Publik di Kota Solo

 

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut beberapa langkah permohonan atau permintaan informasi publik:

 

  1. Datang langsung ke PPID Kota Surakarta atau PPID Pelaksana dengan mengisi formulir permintaan informasi publik.
  2. Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat: melampirkan fotokopi KTP, lembaga/organisasi melampirkan fotokopi akta pendirian/akta notaris/SK organisasi, kelompok orang melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
  3. Menunggu proses permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima. Jika informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu selama 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi.
  4. Tanggapan atas permintaan informasi, jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis atau jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Namun, jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

 

Prosedur Permohonan Informasi Publik Bagi Disabilitas di Kota Solo

 

  1. Pemohon datang ke PPID Kota Surakarta
  2. Petugas menerapkan Prokes kepada pemohon informasi
  3. Petugas menerapkan 3S dalam pelayanan
  4. Petugas membantu untuk mengisi form permintaan informasi bagi disabilitas yang membutuhkan

 

Dengan mengikuti mekanisme atau langkah-langkah diatas, kamu bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari PPID Kota Solo. Pastikan untuk mematuhi prosedur yang berlaku dan memberikan informasi yang diperlukan dengan jelas agar permohonan yang dibutuhkan dapat diproses dengan baik.

Sekianlah info update kota solo yang berjudul
Prosedur Permohonan Informasi Publik untuk Umum dan Disabilitas di Kota Solo , mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di info kota solo yang lainnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.